Country Addendum · Indonesia · Adendum Indonesia

Indonesia Addendum  ·  Adendum Indonesia

Version 3.2  ·  Contracting entity: PT HydroNeo Teknologi Indonesia  ·  NIB 1000 0000 0984 0834  ·  Supplemental to the Master Terms

Effective Date: 1 August 2026 / Tanggal Berlaku: 1 Agustus 2026. The English version (left column) is the authoritative legal text. Versi bahasa Inggris (kolom kiri) adalah teks hukum yang berlaku.

This Indonesia Addendum v3.2 ("Indonesia Addendum") supplements and forms an integral part of the HydroNeo Global Group Terms & Conditions - Master ("Master Terms"). In case of any inconsistency between the Master Terms and this Indonesia Addendum, this Indonesia Addendum shall prevail only to the extent required by mandatory Indonesian law. All other provisions of the Master Terms remain unchanged and fully applicable.

Registered address: Graha Bukopin Surabaya, 7th-8th & 12th Floor, Jl. Panglima Sudirman No. 10-18, RT 000 RW 000, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60271, Indonesia

1. Contracting Entity

1. Entitas Pihak dalam Kontrak

Where Products and/or Services are sold, rented, subscribed to, or otherwise provided in Indonesia, or where the Customer is domiciled in Indonesia, the contracting entity is PT HydroNeo Teknologi Indonesia, NIB 1000 0000 0984 0834, with registered address at Graha Bukopin Surabaya, 7th-8th & 12th Floor, Jl. Panglima Sudirman No. 10-18, RT 000 RW 000, Kel. Embong Kaliasin, Kec. Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60271, Indonesia. All references to "HydroNeo" or the "Company" in the Master Terms shall, for Indonesia Customers, be deemed to refer to PT HydroNeo Teknologi Indonesia, unless expressly stated otherwise in writing.

Apabila Produk dan/atau Layanan dijual, disewakan, dilanggankan, atau disediakan di Indonesia, atau apabila Pelanggan berdomisili di Indonesia, maka pihak yang mengadakan perjanjian adalah PT HydroNeo Teknologi Indonesia, NIB 1000 0000 0984 0834, yang beralamat terdaftar di Graha Bukopin Surabaya, Lantai 7-8 & 12, Jl. Panglima Sudirman No. 10-18, RT 000 RW 000, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur 60271, Indonesia. Seluruh rujukan kepada "HydroNeo" atau "Perusahaan" dalam Ketentuan Induk, bagi Pelanggan di Indonesia, dianggap merujuk kepada PT HydroNeo Teknologi Indonesia, kecuali dinyatakan lain secara tertulis.

2. Professional Use Confirmation

2. Konfirmasi Penggunaan Profesional

For Indonesia Customers, the Customer Classification framework set out in Sections 4 and 4A of the Master Terms applies in full. Customers are presumed to be Commercial Customers unless they actively notify the Company otherwise in writing prior to or at the time of purchase. Commercial Customers are subject to the full commercial terms of the Master Terms. Individual Customers who have actively identified themselves as such retain all mandatory rights available under Indonesian consumer protection law (Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection), as preserved by Section 4A.2 of the Master Terms. This presumption does not override mandatory Indonesian consumer protection law where a Customer is in fact a consumer.

Bagi Pelanggan di Indonesia, ketentuan mengenai Klasifikasi Pelanggan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 dan 4A Ketentuan Induk berlaku sepenuhnya. Pelanggan dianggap sebagai Pelanggan Komersial, kecuali sebelum atau pada saat pembelian Pelanggan telah memberitahukan secara tertulis kepada Perusahaan bahwa pelanggan merupakan Pelanggan Perorangan.. Pelanggan Komersial tunduk pada seluruh ketentuan komersial dalam Ketentuan Induk. Pelanggan Perorangan yang telah secara aktif menyatakan statusnya tetap memiliki seluruh hak yang bersifat memaksa berdasarkan hukum perlindungan konsumen Indonesia (Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen), sebagaimana dipertahankan oleh Pasal 4A.2 Ketentuan Induk. Anggapan tersebut tidak mengesampingkan hukum perlindungan konsumen Indonesia yang bersifat memaksa apabila Pelanggan pada kenyataannya adalah konsumen.

2A. Deemed Commercial Use - Indonesian Aquaculture Operators

2A. Anggapan Penggunaan Komersial - Pelaku Usaha Budidaya Perairan Indonesia

In Indonesia, individual and family-operated shrimp and aquaculture farms frequently operate on a commercial basis without formal corporate registration. For the avoidance of doubt, and in accordance with Section 4A.5 of the Master Terms, any Indonesia Customer using HydroNeo Products or Services in connection with aquaculture, fisheries, or any income-generating farming activity is deemed to be acting in a commercial capacity regardless of their registration status, business size, or legal form. Such Customers are treated as Commercial Customers and the Individual Customer classification does not apply. This is consistent with Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, which defines a consumer as a person who uses goods or services for the benefit of themselves, their family, or others and not for trade - a definition that excludes aquaculture operators selling their harvests commercially.

Di Indonesia, usaha tambak udang dan budidaya perairan yang dikelola perorangan atau keluarga sering kali dijalankan secara komersial tanpa didaftarkan sebagai badan usaha. Untuk menghindari keraguan, dan sesuai dengan Pasal 4A.5 Ketentuan Induk, setiap Pelanggan di Indonesia yang menggunakan Produk atau Layanan HydroNeo untuk kegiatan budidaya perairan, perikanan, atau usaha pertanian yang menghasilkan pendapatan dianggap bertindak dalam kapasitas komersial, tanpa memandang status pendaftaran, skala usaha, atau bentuk hukumnya. Oleh karena itu, Pelanggan tersebut diklasifikasikan sebagai Pelanggan Komersial dan ketentuan Pelanggan Perorangan tidak berlaku. Ketentuan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang mendefinisikan konsumen sebagai setiap pemakai barang dan/atau jasa untuk kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan - definisi yang tidak mencakup pelaku usaha budidaya perairan yang menjual hasil panennya secara komersial.

3. Currency and Payment

3. Mata Uang dan Pembayaran

3.1 Invoices issued to Indonesia Customers shall be denominated in Indonesian Rupiah (IDR). The Customer acknowledges that Law No. 7 of 2011 on Currency requires the use of Rupiah for payment transactions performed within the territory of the Republic of Indonesia; quotations or price references in other currencies are indicative only, unless an exemption under applicable law applies.

3.1 Faktur yang diterbitkan kepada Pelanggan di Indonesia dinyatakan dalam Rupiah (IDR). Pelanggan mengakui bahwa Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mewajibkan penggunaan Rupiah untuk transaksi pembayaran yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; penawaran harga atau referensi harga dalam mata uang lain hanya bersifat indikatif, kecuali berlaku pengecualian berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3.2 All payment terms set out in Section 13 of the Master Terms apply in full, including the requirement for full pre-payment on hardware prior to shipment, Net 14 terms for Services and Subscriptions, and late payment interest at the statutory rate applicable under Indonesian law.

3.2 Seluruh ketentuan pembayaran dalam Pasal 13 Ketentuan Induk berlaku sepenuhnya, termasuk kewajiban pembayaran penuh di muka untuk perangkat keras sebelum pengiriman, jangka waktu pembayaran 14 hari untuk Layanan dan Langganan, serta bunga atas keterlambatan pembayaran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

4. Subscription Services - Indonesian Context

4. Layanan Langganan - Konteks Indonesia

4.1 The IoT Device Subscription and FarmOS Subscription frameworks set out in Section 11 of the Master Terms apply in full to Indonesia Customers. Subscription terms, tiers, and pricing for Indonesia are set out in the applicable Subscription Order and the Company's then-current Plan Documentation.

4.1 Ketentuan mengenai Langganan Perangkat IoT dan Langganan FarmOS sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Ketentuan Induk berlaku sepenuhnya bagi Pelanggan di Indonesia. Jenis, paket, dan biaya langganan ditetapkan dalam Pesanan Langganan dan Dokumentasi Paket Perusahaan yang berlaku.

4.2 Beta Features and pilot deployments are subject to Section 11.6 of the Master Terms. API access and third-party integrations are subject to Section 11A of the Master Terms, including the prohibition on use of Customer data for third-party AI training.

4.2 Fitur Beta dan program uji coba tunduk pada Pasal 11.6 Ketentuan Induk. Akses API dan integrasi dengan pihak ketiga tunduk pada Pasal 11A Ketentuan Induk, termasuk ketentuan yang melarang penggunaan Data Pelanggan untuk melatih kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) milik pihak ketiga.

4.3 For Indonesia Customers, Subscription fees are invoiced in Indonesian Rupiah (IDR) unless otherwise agreed and permitted by applicable law. Auto-renewal occurs as described in the Master Terms. Customers wishing to cancel must notify the Company in writing before the renewal date.

4.3 Biaya Langganan bagi Pelanggan di Indonesia ditagihkan dalam Rupiah (IDR), kecuali disepakati lain dan diperbolehkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perpanjangan Langganan secara otomatis berlaku sebagaimana diuraikan dalam Ketentuan Induk. Pelanggan yang bermaksud mengakhiri langganan wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Perusahaan sebelum tanggal perpanjangan.

4.4 FarmOS application subscriptions purchased through the Apple App Store or Google Play are contracted with HydroNeo Aquaculture Technologies Pte. Ltd. (Singapore) as the publisher of the FarmOS application and are billed by the app store operator in the local currency of the Customer's store account, notwithstanding Sections 1 and 3 of this Addendum. All other provisions of this Addendum continue to apply to such subscriptions.

4.4 Langganan aplikasi FarmOS yang dibeli melalui Apple App Store atau Google Play merupakan perjanjian dengan HydroNeo Aquaculture Technologies Pte. Ltd. (Singapura) selaku penerbit aplikasi FarmOS dan ditagihkan oleh operator toko aplikasi (app store) dalam mata uang lokal akun toko aplikasi Pelanggan, dengan mengesampingkan Pasal 1 dan Pasal 3 Adendum ini. Seluruh ketentuan lainnya dalam Adendum ini tetap berlaku terhadap langganan tersebut.

5. Delivery, Inspection and Acceptance

5. Pengiriman, Pemeriksaan, dan Penerimaan

5.1 The Delivery, Inspection, and Acceptance provisions set out in Section 9 of the Master Terms apply in full to Indonesia Customers.

5.1 Ketentuan mengenai Pengiriman, Pemeriksaan, dan Penerimaan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ketentuan Induk berlaku sepenuhnya bagi Pelanggan Indonesia.

5.2 For Indonesia Customers, the Company strongly advises recording video or photographic evidence when opening shipping parcels. Such evidence assists in verifying claims relating to missing items or transit damage. Failure to provide such evidence does not automatically invalidate a legitimate claim but may affect the Company's ability to assess it.

5.2 Bagi Pelanggan di Indonesia, Perusahaan sangat menyarankan untuk merekam video atau mengambil foto sebagai bukti pada saat membuka paket kiriman. Bukti tersebut membantu verifikasi klaim terkait barang yang hilang atau kerusakan dalam pengiriman. Tidak adanya bukti tersebut tidak secara otomatis membatalkan klaim yang sah, tetapi dapat memengaruhi kemampuan Perusahaan untuk menilai klaim tersebut.

6. Hardware End-of-Life and Decommissioning

6. Akhir Masa Pakai Perangkat Keras dan Penonaktifan

6.1 The Hardware End-of-Life (EOL) and Decommissioning provisions set out in Section 8 of the Master Terms apply in full and without limitation to Indonesia Customers.

6.1 Ketentuan mengenai Akhir Masa Pakai (EOL) dan Penonaktifan Perangkat Keras sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ketentuan Induk berlaku bagi Pelanggan Indonesia.

6.2 For avoidance of doubt: HydroNeo is not obligated to continue manufacturing, supporting, repairing, or updating Products beyond their declared EOL; continued operation after EOL is at the Customer's sole risk; and HydroNeo has no obligation to retrofit, upgrade, or replace obsolete hardware unless expressly agreed in writing.

6.2 Setelah Produk dinyatakan memasuki masa End-of-Life (EOL), HydroNeo tidak berkewajiban untuk memproduksi, mendukung, memperbaiki, memperbarui, memodifikasi, meningkatkan, atau mengganti Produk tersebut, kecuali disepakati secara tertulis. Penggunaan Produk setelah masa EOL sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan risiko Pelanggan.

7. Safety-Critical Updates

7. Pembaruan Kritis Keselamatan

7.1 The Safety-Critical Updates provisions set out in Section 6 of the Master Terms apply in full to Indonesia Customers. Indonesia Customers expressly acknowledge that installation of safety-critical updates, upgrades, or replacements is mandatory.

7.1 Ketentuan mengenai Pembaruan Kritis Keselamatan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ketentuan Induk berlaku sepenuhnya bagi Pelanggan di Indonesia. Pelanggan di Indonesia secara tegas mengakui bahwa pemasangan pembaruan, peningkatan, atau penggantian yang kritis terhadap keselamatan bersifat wajib.

7.2 Failure or refusal to implement safety-critical measures may result in: suspension or limitation of Services; remote restriction or shutdown of affected functionality; voiding of any applicable Manufacturer Warranty; and exclusion of liability for resulting damages or losses.

7.2 Kegagalan atau penolakan untuk melaksanakan Pembaharuan Kritis Keselamatan dapat mengakibatkan penangguhan atau pembatasan Layanan, pembatasan atau penonaktifan fungsi tertentu dari jarak jauh; berakhirnya Garansi Pabrikan yang berlaku, serta pembebasan HydroNeo dari tanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang timbul sebagai akibatnya.

7.3 For Indonesia Customers using Products to control life-critical aquaculture equipment (including aeration, oxygen supply, and water circulation), the independent backup systems obligation in Section 6 of the Master Terms applies in full. Indonesia Customers are specifically advised to maintain physical timers, manual override switches, or secondary controllers for any aeration or oxygenation equipment where failure could cause animal mortality. Failure to maintain such backup systems constitutes contributory fault under Indonesian law and materially limits any claim against HydroNeo for animal loss.

7.3 Bagi Pelanggan di Indonesia yang menggunakan Produk untuk mengendalikan peralatan budidaya perairan yang sangat penting bagi kelangsungan hidup hewan, termasuk sistem aerasi, pasokan oksigen, dan sirkulasi air, Pelanggan wajib menyediakan sistem cadangan independen sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ketentuan Induk. Pelanggan di Indonesia disarankan untuk memelihara penggunaan pengatur waktu (timer) fisik, sakelar pengalih manual, atau pengendali cadangan untuk setiap peralatan (aerasi atau oksigenasi) yang kegagalannya berpotensi menyebabkan kematian hewan. Kelalaian memelihara sistem cadangan tersebut merupakan kesalahan yang dapat menyebabkan kerugian (kesalahan kontributif) menurut hukum yang berlaku di Indonesia dan secara material dapat mempengaruhi hak Pelanggan untuk mengajukan klaim terhadap HydroNeo atas kehilangan hewan.

7.4 HydroNeo shall not be liable for any consequences arising from the Customer's failure to apply required safety-critical updates.

7.4 HydroNeo tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalan Pelanggan menerapkan pembaruan kritis keselamatan yang diwajibkan.

8. Remote Access and Remote Shutdown Rights

8. Akses Jarak Jauh dan Hak Penonaktifan Jarak Jauh

8.1 For Indonesia Customers, the Remote Shutdown and System Intervention Rights set out in Section 7 of the Master Terms apply in full, including the requirement for reasonable advance notice except where an immediate and serious safety risk, cybersecurity threat, or regulatory breach exists.

8.1 Bagi Pelanggan di Indonesia, ketentuan mengenai Hak Penonaktifan Jarak Jauh dan Intervensi Sistem sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ketentuan Induk berlaku sepenuhnya. Perusahaan akan memberikan pemberitahuan terlebih dahulu, kecuali apabila diperlukan tindakan segera karena risiko keselamatan, ancaman keamanan siber, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.2 Remote intervention may be exercised for purposes including: safety of persons, animals, or property; prevention of equipment damage; cybersecurity or system integrity; violation of the Master Terms or this Addendum; non-payment (with prior notice); misuse, tampering, or unsafe operation; and compliance with applicable Indonesian law or regulatory requirements.

8.2 Intervensi jarak jauh dapat dilakukan untuk tujuan antara lain: melindungi keselamatan manusia, hewan, atau harta benda; mencegah kerusakan peralatan; menjaga keamanan siber atau integritas sistem; menangani pelanggaran terhadap Ketentuan Induk atau Adendum ini; menindaklanjuti keterlambatan atau kegagalan pembayaran, setelah pemberitahuan terlebih dahulu; mencegah penyalahgunaan, perusakan, atau pengoperasian yang tidak aman; dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan atau perintah dari instansi yang berwenang di Indonesia..

8.3 Such actions shall not constitute a breach of contract and shall not give rise to any refund, compensation, or damages, to the maximum extent permitted by Indonesian law. Where intervention is later determined to have been made in error, the Company will act promptly to restore service.

8.3 Tindakan tersebut tidak merupakan wanprestasi dan tidak menimbulkan hak atas pengembalian dana, kompensasi, atau ganti rugi apa pun, sejauh diizinkan oleh hukum Indonesia. Apabila di kemudian hari intervensi terbukti dilakukan karena kekeliruan, Perusahaan akan segera memulihkan layanan.

9. Manufacturer Warranty - Indonesian Law Clarifications

9. Garansi Pabrikan - Klarifikasi Hukum Indonesia

9.1 For Indonesia Customers, all warranties are strictly limited to the Manufacturer Warranty as defined in Section 19 of the Master Terms. Nothing in this Addendum shall be interpreted to expand, extend, or enhance the Manufacturer Warranty beyond what is expressly stated in the Master Terms.

9.1 Bagi Pelanggan di Indonesia, seluruh garansi terbatas pada Garansi Pabrikan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Ketentuan Induk. Tidak ada ketentuan dalam Adendum ini yang dapat ditafsirkan untuk memperluas, memperpanjang, atau meningkatkan cakupan Garansi Pabrikan di luar yang secara tegas diatur dalam Ketentuan Induk.

9.2 For avoidance of doubt, the following do not constitute Manufacturer Warranty cases: damaged cables, connectors, housings, or accessories; corrosion, oxidation, water ingress, or chemical exposure; damage caused by animals, pests, or farm activity; power surges, unstable electricity, or improper grounding; improper installation, maintenance, cleaning, or handling; environmental or biological conditions; and normal wear and tear or consumables.

9.2 Untuk menghindari keraguan, hal-hal berikut tidak termasuk dalam cakupan Garansi Pabrikan: kerusakan pada kabel, konektor, rumah perangkat, atau aksesori; korosi, oksidasi, masuknya air, atau paparan bahan kimia; kerusakan yang disebabkan oleh hewan, hama, atau aktivitas tambak; lonjakan listrik, tegangan yang tidak stabil, atau sistem pembumian (grounding) yang tidak tepat; pemasangan, pemeliharaan, pembersihan, atau penanganan yang tidak sesuai; kondisi lingkungan atau biologis; serta keausan normal atau komponen atau bahan yang bersifat habis pakai.

9.3 Warranty claims will be assessed in good faith in accordance with Section 19 of the Master Terms. Nothing in this Section limits any mandatory warranty rights under Indonesian law, including under Articles 1491 to 1511 of the Indonesian Civil Code (the seller's warranty obligations, including for hidden defects) or Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection where applicable.

9.3 Klaim Garansi Pabrikan akan dinilai dengan itikad baik sesuai dengan Pasal 19 Ketentuan Induk. Tidak ada ketentuan dalam Pasal ini yang membatasi hak garansi yang bersifat memaksa menurut hukum di Indonesia, termasuk Pasal 1491 sampai dengan Pasal 1511 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (kewajiban penanggungan penjual, termasuk atas cacat tersembunyi) atau Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen apabila berlaku.

10. Automation, Animals and Farming Risk

10. Otomatisasi, Hewan, dan Risiko Usaha Tambak

10.1 Indonesia Customers expressly acknowledge that HydroNeo Products and Services are tools, not substitutes for professional farm management, and that HydroNeo does not guarantee biological outcomes including survival rates, growth, yield, or profitability. The full risk allocation set out in Section 3 of the Master Terms applies.

10.1 Pelanggan di Indonesia secara tegas mengakui bahwa Produk dan Layanan HydroNeo adalah alat bantu, bukan pengganti manajemen tambak profesional, dan bahwa HydroNeo tidak menjamin hasil biologis termasuk tingkat kelangsungan hidup, pertumbuhan, hasil panen, atau profitabilitas. Alokasi risiko sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ketentuan Induk berlaku sepenuhnya.

10.2 HydroNeo shall not be liable for: animal loss or disease; crop or biomass loss; indirect or consequential farming losses, even where automation, alerts, or control functions are used.

10.2 HydroNeo tidak bertanggung jawab atas: kehilangan atau kematian hewan; penyakit hewan; kehilangan hasil panen atau biomassa; maupun kerugian usaha tambak tidak langsung atau kerugian konsekuensial, termasuk apabila sistem otomatisasi, peringatan, atau fungsi kendali telah digunakan.

11. Third-Party Infrastructure Disclaimer

11. Penafian Infrastruktur Pihak Ketiga

11.1 HydroNeo shall not be responsible for failures or disruptions caused by third-party infrastructure, as set out in Section 5 of the Master Terms, including: internet service providers; mobile network operators; cloud or hosting providers; power utilities; third-party platforms or integrations; and unauthorised access resulting from the Customer's failure to maintain adequate security.

11.1 HydroNeo tidak bertanggung jawab atas kegagalan atau gangguan yang disebabkan oleh infrastruktur pihak ketiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ketentuan Induk, termasuk: penyedia layanan internet; operator jaringan seluler; penyedia layanan cloud atau hosting; perusahaan penyedia tenaga listrik; platform atau integrasi pihak ketiga; serta akses tanpa izin yang terjadi akibat kelalaian Pelanggan dalam menjaga keamanan akun atau perangkati.

11A. Cybersecurity Incident Response

11A. Respons Insiden Keamanan Siber

11A.1 The cybersecurity incident response obligations set out in Section 12 of the Master Terms apply in full to Indonesia Customers. HydroNeo will endeavour to notify affected Indonesia Customers within seventy-two (72) hours of discovery of a confirmed breach, and no later than the timeframe required under Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (which requires written notification of certain personal data breaches no later than 3x24 hours) or other applicable Indonesian law.

11A.1 Kewajiban respons insiden keamanan siber sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ketentuan Induk berlaku sepenuhnya bagi Pelanggan di Indonesia. HydroNeo akan memberitahukan Pelanggan yang terdampak dalam waktu selambat-lambatnya 72 (tujuh puluh dua) jam sejak ditemukannya pelanggaran, sesuai dengan waktu yang diwajibkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (yang mewajibkan pemberitahuan tertulis atas kegagalan pelindungan data pribadi tertentu selambat-lambatnya 3x24 jam) atau hukum Indonesia lain yang berlaku.

11A.2 Indonesia Customers must notify HydroNeo in writing within forty-eight (48) hours of becoming aware of any actual or suspected unauthorised access to a HydroNeo device or account, compromise of credentials, or abnormal device behaviour that may indicate a cybersecurity incident.

11A.2 Pelanggan Indonesia wajib memberitahukan HydroNeo secara tertulis paling lambat 48 (empat puluh delapan) jam setelah mengetahui adanya akses tanpa izin terhadap perangkat atau akun HydroNeo, kebocoran kredensial, atau aktivitas yang mengindikasikan insiden keamanan siber.

12. Data Protection - UU PDP Compliance

12. Pelindungan Data - Kepatuhan UU PDP

12.1 Personal data of Indonesia Customers shall be processed in accordance with Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection ("PDP Law") and HydroNeo's applicable Privacy Notice, as updated from time to time.

12.1 Data Pribadi Pelanggan Indonesia diproses sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi ("UU PDP") dan Pemberitahuan Privasi HydroNeo yang berlaku, sebagaimana diperbarui dari waktu ke waktu.

12.2 HydroNeo processes personal data as a personal data controller in respect of Customer account data, and as a personal data processor in respect of personal data submitted by the Customer through the Products or Services. Roles, purposes, and legal bases are set out in the Privacy Notice and, where required, a separate Data Processing Agreement.

12.2 HydroNeo bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi atas Data Pribadi yang berkaitan dengan akun Pelanggan, dan sebagai Prosesor Data Pribadi atas Data Pribadi yang diserahkan Pelanggan melalui Produk atau Layanan. Peran, tujuan, dan dasar pemrosesan diuraikan dalam Pemberitahuan Privasi dan, apabila diperlukan, dalam Perjanjian Pemrosesan Data.

12.3 Indonesia Customers have rights under the PDP Law including: the right to information; the right to complete, update, and rectify their data; the right of access and to obtain a copy; the right to terminate processing and to erasure or destruction; the right to withdraw consent; the right to object to automated decision-making; the right to postpone or restrict processing; and the right to data portability. Requests should be directed to HydroNeo's data protection contact as set out in the Privacy Notice.

12.3 Pelanggan di Indonesia memiliki hak-hak sebagaimana diatur dalam UU PDP, termasuk hak untuk memperoleh informasi; hak untuk melengkapi, memperbarui, dan memperbaiki data; hak atas akses dan memperoleh salinan; hak untuk mengakhiri pemrosesan serta menghapus atau memusnahkan data; hak untuk menarik kembali persetujuan; hak untuk mengajukan keberatan atas pengambilan keputusan otomatis; hak untuk menunda atau membatasi pemrosesan; dan hak atas portabilitas data. Permintaan dapat diajukan melalui kontak pelindungan data HydroNeo sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Perlindungan Data Pribadi.

12.4 Where the Customer submits personal data of third parties through the Products or Services, the Customer represents that it has obtained all necessary consents or has a valid legal basis under the PDP Law for such disclosure.

12.4 Apabila Pelanggan menyerahkan Data Pribadi pihak ketiga melalui Produk atau Layanan, Pelanggan menyatakan telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan atau memiliki dasar hukum lain yang sah sesuai dengan UU PDP.

13. Limitation of Liability - Indonesian Law

13. Pembatasan Tanggung Jawab - Hukum Indonesia

13.1 The Limitation of Liability provisions set out in Section 21 of the Master Terms apply to Indonesia Customers to the maximum extent permitted by Indonesian law.

13.1 Ketentuan mengenai Pembatasan Tanggung Jawab sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Ketentuan Induk berlaku bagi Pelanggan di Indonesia sepanjang diizinkan berdasarkan hukum Indonesia.

13.2 Where mandatory provisions of Indonesian law (including the Indonesian Civil Code or Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection, including the restrictions on standard clauses in Article 18 of that law) impose liability that cannot be contractually excluded, such mandatory liability shall apply only to the minimum extent required. All remaining limitations shall continue in full force.

13.2 Apabila ketentuan hukum Indonesia yang bersifat memaksa (termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk pembatasan pencantuman klausula baku dalam Pasal 18 undang-undang tersebut) menetapkan tanggung jawab yang tidak dapat dikecualikan secara kontraktual, tanggung jawab yang bersifat memaksa tersebut berlaku hanya sejauh minimum yang diwajibkan. Seluruh pembatasan lainnya tetap berlaku sepenuhnya.

14. Consumer Protection Carve-Out

14. Pengecualian Perlindungan Konsumen

Where the Customer is classified as an Individual Customer under Section 4A of the Master Terms, or otherwise qualifies as a consumer under mandatory Indonesian consumer protection law (including Law No. 8 of 1999), the mandatory protections afforded by such law are preserved in full. This includes statutory warranty rights under the Indonesian Civil Code (Articles 1491 to 1511) and the protections relating to standard clauses under Article 18 of Law No. 8 of 1999. These protections apply automatically and cannot be excluded by a Commercial Customer self-declaration where the Customer is in fact a consumer. All remaining provisions of the Master Terms and this Indonesia Addendum continue to apply in full.

Apabila Pelanggan diklasifikasikan sebagai Pelanggan Perorangan berdasarkan Pasal 4A Ketentuan Induk, atau memenuhi kualifikasi sebagai konsumen berdasarkan hukum perlindungan konsumen Indonesia yang bersifat memaksa (termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999), perlindungan yang bersifat memaksa berdasarkan hukum tersebut dipertahankan sepenuhnya. Hal ini mencakup hak penanggungan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1491 sampai dengan Pasal 1511) dan perlindungan terkait pencantuman klausul baku berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Perlindungan tersebut berlaku secara otomatis dan tidak dapat dikecualikan melalui pernyataan mandiri sebagai Pelanggan Komersial apabila Pelanggan pada kenyataannya adalah konsumen. Seluruh ketentuan lain dalam Ketentuan Induk dan Adendum Indonesia ini tetap berlaku sepenuhnya.

14A. Aquaculture and Fisheries Regulatory Compliance

14A. Kepatuhan Regulasi Budidaya Perairan dan Perikanan

In addition to the general compliance obligations in Section 26 of the Master Terms, Indonesia Customers are solely responsible for obtaining and maintaining all business licences, permits, and regulatory approvals required under applicable Indonesian aquaculture and fisheries laws and regulations, including business licensing through the OSS (Online Single Submission) system and requirements of the Ministry of Marine Affairs and Fisheries (KKP), for the operation of automated aquaculture equipment and connected monitoring systems at their facilities. HydroNeo makes no representation that its Products or Services satisfy any Indonesian regulatory approval requirement for aquaculture operations.

Sebagai tambahan atas kewajiban kepatuhan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Ketentuan Induk, Pelanggan di Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya untuk memperoleh dan mempertahankan seluruh perizinan berusaha, izin, dan persetujuan yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang budidaya perairan dan perikanan yang berlaku di Indonesia , termasuk perizinan berusaha melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta persyaratan yang ditetapkan olehKementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), yang diperlukan untuk pengoperasian peralatan budidaya perairan otomatis dan sistem pemantauan terhubung di fasilitas Pelanggan. HydroNeo tidak memberikan pernyataan bahwa Produk atau Layanannya memenuhi persyaratan persetujuan regulasi apa pun untuk kegiatan budidaya perairan di Indonesia.

15. Language

15. Bahasa

This Indonesia Addendum is made in English and Bahasa Indonesia in accordance with Law No. 24 of 2009 on the National Flag, Language, Emblem, and Anthem and Presidential Regulation No. 63 of 2019. Both language versions constitute one and the same instrument. The parties agree that, to the extent permitted by applicable law, in the event of any inconsistency or difference in interpretation between the English version and the Bahasa Indonesia version, the English version shall prevail and the Bahasa Indonesia version shall be deemed amended to conform with the English version.

Adendum Indonesia ini dibuat dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan dan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019. Kedua versi bahasa merupakan satu instrumen yang sama. Para pihak sepakat bahwa, sejauh diizinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam hal terdapat ketidaksesuaian atau perbedaan penafsiran antara versi bahasa Inggris dan versi bahasa Indonesia, versi bahasa Inggris yang berlaku dan versi bahasa Indonesia dianggap diubah untuk disesuaikan dengan versi bahasa Inggris.

16. Governing Law and Jurisdiction

16. Hukum yang Mengatur dan Yurisdiksi

16.1 This Indonesia Addendum and the Master Terms (as supplemented hereby) shall be governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia.

16.1 Adendum Indonesia ini dan Ketentuan Induk (sebagaimana dilengkapi olehnya) diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Republik Indonesia.

16.2 The parties submit to the exclusive jurisdiction of the District Court of Surabaya (Pengadilan Negeri Surabaya) for the resolution of any dispute.

16.2 Para pihak tunduk pada yurisdiksi eksklusif Pengadilan Negeri Surabaya untuk penyelesaian setiap sengketa yang timbul sehubungan dengan Adendum Indonesia ini.

16.3 To the extent permitted by applicable law, the parties waive the provisions of Article 1266 of the Indonesian Civil Code to the extent that judicial approval would otherwise be required for the termination of the contractual relationship.

16.3 Sejauh diizinkan oleh hukum yang berlaku, para pihak mengesampingkan penerapan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sepanjang persetujuan pengadilan disyaratkan untuk pengakhiran perjanjian.

16.4 Nothing in this Section prevents either party from seeking urgent injunctive or other equitable relief in any court of competent jurisdiction.

16.4 Tidak ada ketentuan dalam Pasal ini yang menghalangi salah satu pihak untuk memohon putusan sela yang mendesak atau upaya hukum lain yang setara di pengadilan mana pun yang berwenang.

Acceptance / Penerimaan. By purchasing, using, or continuing to use HydroNeo Products and/or Services in Indonesia, the Customer confirms acceptance of this Indonesia Addendum v3.2 together with the Master Terms. / Dengan membeli, menggunakan, atau terus menggunakan Produk dan/atau Layanan HydroNeo di Indonesia, Pelanggan menyatakan menerima Adendum Indonesia v3.2 ini bersama dengan Ketentuan Induk.